Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-hal Yang Membuat Klaim Dana JHT BPJS TK Kamu Gagal

Ada banyak hal yang bisa bikin klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu gagal cair. Di artikel ini, aku akan mengupas penyebab kenapa pengajuan pencairan uang JHT BPJamsostek tidak disetujui serta bagaimana solusi dan cara mengatasinya.

Sebenarnya, proses mengklaim uang Jaminan Hari Tua Jamsostek itu cukup mudah dan lancar, yang penting kamu sudah memenuhi semua syarat baik persyaratan dokumen, maupun syarat-syarat kriteria yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Memang dalam proses pencariannya, peraturannya cukup ketat. Banyak dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian data-data di setiap dokumen harus valid dan cocok. Banyaknya syarat dan ketentuan yang diberlakukan, membuat beberapa bahkan banyak peserta yang akhirnya gagal mengambil dana JHT yang padahal merupakan haknya. Haknya hasil tabungan yang dikumpulkan saat bekerja di perusahaan.

Penyebab Klaim Dana JHT BPJS TK Kamu Gagal

Baca Juga: Cara Baru Mencairkan Uang JHT Secara Online Tahun 2020 Dengan Sistem LAPAK ASIK

Namun kita sebagai peserta, juga perlu memaklumi bahwasanya banyaknya berkas dokumen yang diminta, serta sederet aturan yang ditetapkan, tidak untuk mempersulit peserta dalam mengambil hak-nya. Peraturan itu dibuat supaya dana JHT diterima oleh orang yang tepat. Tidak salah sasaran jatuh kepada orang yang tidak berhak.

Dan berikut ini beberapa penyebab mengapa pengajuan klaim uang JHT kamu tidak disetujui alias ditolak, beserta tips dan cara untuk mengatasinya.

Tidak Punya Paklaring atau Surat Keterangan dari Perusahaan


Saat mengajukan klaim dana JHT, kamu wajib memiliki surat keterangan dari perusahaan. Surat keterangan tersebut bisa berupa paklaring, bisa surat pengalaman kerja, bisa juga surat referensi, dan bisa juga berupa surat rekomendasi dari perusahaan. Yang intinya di dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa kamu sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.

Tanpa dilengkapi dokumen tersebut, permohonan pembayaran tabungan JHT kamu pasti akan tidak disetujui. Paklaring atau surat keterangan bisa kamu minta dari HRD perusahaan, ketika kamu mau mengundurkan diri (resign). Dan pihak perusahaan juga wajib menerbitkan berkas tersebut.

Nah, bagaimana jika kamu sudah terlanjur resign tapi tidak memiliki Paklaring? Entah karena lupa tidak meminta ke HRD perusahaan ketika dulu mau berhenti bekerja. Atau sebenarnya sudah diberikan, tapi kemudian hilang atau rusak. Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?

Solusinya, kamu harus kembali mendatangi perusahaan untuk membuat ulang Paklaring. Itu kalau perusahaan masih ada. Kalau perusahaan sudah tutup dan berhenti beroperasi, kamu bisa membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa PT sudah benar-benar tutup. Surat pernyataan tersebut bisa kamu buat di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana kamu mengurus pencairan.

Tidak Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan


Ada beberapa orang yang tidak memiliki kartu peserta BPJS TK, padahal ia adalah peserta program perlindungan tenaga kerja tersebut. Penyebab tidak memiliki kartu tersebut bisa karena hilang, rusak, atau memang belum sempat dibagikan oleh pihak perusahaan sampai peserta tersebut mengundurkan diri.

Sementara kartu anggota BPJS TK, adalah salah satu syarat dokumen untuk mengajukan pencairan uang JHT. Kartu tersebut menjadi bukti bahwa kamu benar-benar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum mencairkan saldo JHT milikmu. Tanpa KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim tabungan JHT kamu pasti ditolak!

Lalu bagaimana solusi untuk bisa mengambil uang JHT jika tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan karena kartunya ilang ataupun rusak? Solusinya adalah dengan mencetak kartu digital BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat aplikasi BPJSTKU atau lewat website BPJSTKU Personal Service, dengan cara log in dulu menggunakan akun BPJSTK kamu, kemudian pilih menu Kartu Digital.

Kartu dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif


Hal selanjutnya yang bisa membuat pengajuan klaim uang JHT kamu gagal adalah kepesertaan kamu di BPJamsostek masih aktif. Meskipun kamu sudah berhenti bekerja, dan saat pengajuan belum bekerja lagi di perusahaan yang baru, tapi kalau faktanya kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu masih aktif, pembayaran tabungan JHT milikmu belum bisa dilakukan.

Untuk mengatasi kartu keanggotaan BPJS TK yang masih aktif padahal sudah tidak bekerja, bisa dengan menghubungi perusahaan tempat kamu bekerja dulu. Bilang aja kenapa status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif? Mintalah kepada HRD perusahaan agar melaporkan ke BPJSTK bahwa kamu sudah tidak bekerja, dan meminta menonaktifkan status kepesertaan kita.

Masa Tunggu Belum Sampai Sebulan


Untuk mengambil tabungan JHT sebesar 100% atau semuanya, kamu harus melewati masa tanggu selama satu bulan. Terhitung sejak tanggal kamu berhenti bekerja yang tertera di paklaring atau surat keterangan dari perusahaan.

Jika belum mencapai satu bulan kamu sudah mencoba mengaukan klaim, maka akan sia-sia karena dijamin gagal. Misal di Paklaring tertulis kamu berhenti bekerja pada 19 Mei 2020, berarti pencairan saldo JHT kamu baru bisa dilakukan paling cepat tanggal 20 Juni 2020. Seperti itu.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Uang JHT Jamsostek di Bank Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan

Sudah Bekerja Lagi Di Perusahaan Lain


Untuk diketahui, pencairan seluruh tabungan uang JHT, hanya bisa dilakukan jika kamu statusnya menganggur. Dengan kata lain tidak sedang bekerja di perusahaan manapun.

Walaupun kamu sudah resign dari perusahaan sebelumnya, tapi jika saat akan mengklaim dana JHT, kamu sudah terlanjur bekerja lagi di perusahaan baru, berarti saldo JHT dari perusahaan yang lama belum bisa dicairkan.

Kalau kamu mengalami situasi seperti ini, saran aku sebaiknya saldo JHT dari perusahaan yang lama dan saldo JHT dari perusahaan yang sekarang digabungkan saja. Atau dalam bahasa kerennya sebutannya diamalgasikan. Biar lebih ringkas dan praktis. Gampang mengontrolnya di aplikasi BPJSTKU. Selain itu, nanti ketika sudah resign dan mencairkannya, sudah tidak ribet lagi akibat saldonya terpisah-pisah di dalam beberapa kartu dan cukup membawa 1 paklaring.

Tidak Memiliki Rekening Bank Sendiri


Kalau dulu beberapa tahun lalu, mencairkan uang JHT akan dibayar tunai di kantor Jamsostek. Tapi sekarang sudah tidak berlaku. Peserta yang hendak klaim JHT wajib memiliki rekening bank sendiri, gak boleh rekening bank orang lain biarpu itu famili sendiri. Pasalnya, ke sanalah uang JHT kamu akan ditransfer.

Intinya, kalau kamu mengajukan pencairan dana JHT tanpa memiliki tabungan sendiri, pengajuan kamu dipastikan gagal! Jadi ya mau tidak harus buka rekening tabungan di bank. Bank-nya bebas kok boleh bank apa saja kecuali bank titil.

Tidak Memiliki e-KTP


Berkas ini merupakan salah satu dari sekian banyak dokumen yang wajib dilampirkan saat memproses pencairan JHT. Tanpa KTP Elektronik, uang JHT kamu tidak akan bisa cair. Jadi biar bisa, kamu musti bikin e-KTP dulu ke kantor kecamatan atau Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Mengingat terkadang proses pembuatan KTP ini memakan waktu lama, kadang sebulan dua bulan baru jadi, kamu bisa meminta resi resmi e-KTP kamu pada saat di Disdukcapil. Nah, resi resmi tersebut bisa gunakan sebagai berkas persyaratan klaim duit JHT pengganti KTP Elektronik kamu yang belum jadi tadi.

Tidak Ada Kartu Keluarga


Tanpa Kartu Keluarga (KK), pengajuan pencairan JHT sampai kiamat juga tidak akan berhasil. Dalam proses pencairan, data-data di KK digunakan untuk validitas dengan data-data di berkas-berkas yang lainnya. Jadi kalau belum punya KK, tunda dulu rencana untuk mengajukan pencairan saldo JHT karena pasti akan gagal.

Bahkan saking krusialnya, berkas KK tidak bisa diganti dengan berkas lain dan surat keterangan apapun.


Tidak Melampirkan PKWT


Khusus untuk pekerja kontrak, saat hendak mencairkan uang JHT, wajib membawa surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pertama kali diterima. Tanpa berkas tersebut, dana JHT kamu tidak bisa diambil. Jadi pastikan, setelah kontrak kerja kamu habis, kamu memiliki PKWT agar JHT milikmu bisa dicairkan.

Tidak Memiliki Surat Keterangan Pemberhentian Kerja


Bagi kamu-kamu yang berhenti bekerja karena dirumahkan alias di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) alias dipecat, harus memiliki surat keterangan pemberhentian kerja atau surat pemecatan dari perusahaan. Jika tanpa berkas tersebut, uang JHT tidak bisa dicairkan.

Data Diri Ada Yang Tidak Sama


Untuk menghindari uang JHT diterima oleh orang yang tidak tepat, petugas BPJS Ketenagakerjaan memang sangat ketat dan teliti dalam memverifikasi data-data peserta dari semua berkas yang diajukan. Jika ditemukan perbedaan data antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, maka proses klaim dana JHT akan ditolak untuk sementara. Sampai kamu memperbaiki data yang tidak cocok tersebut.

Cara memperbaikinya kamu bisa meminta formulir perubahan data di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian mendatangi perusahaan tempat kamu bekerja dulu untuk konfirmasi perubahan data.

Belum Punya NPWP


Buat kamu yang isi saldo JHT-nya sudah banyak banget di atas Rp 50.000.000, saat mencairkannya kamu harus memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanpa berkas tersebut, pencairan uang Jaminan Hari Tua kamu akan gatot alias gagal total. Pasalnya untuk saldo JHT yang sudah lebih dari 50 juta, akan dipotong pajak sebesar 5%.

Jika tidak atau belum mempunyai NPWP, segera bikin di kantor pajak sesuai alamat tempat tinggal kamu di KTP. Jadi misalnya alamat KTP kamu Jogjakarta, tapi saat ini merantau ke Sumbawa, kamu harus balik dulu ke Joga kalau mau buat NPWP.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek 2020 Via Layanan SMS 2757

Tidak Datang Sesuai Hari dan Jam Kedatangan


Untuk mengurus pencairan dana JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu wajib booking antrian secara online baik via website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Nah setelah berhasil mendaftar antrian online, kamu wajib sudah berada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setidaknya 30 menit sebelum jam kedatangan.

Jika kamu datangnya di atas jam kedatangan yang kamu pilih, nomor antrian kamu akan dianggap hangus sehingga tidak berlaku lagi. Dan itu artinya, klaim JHT kamu gagal!

Itulah beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu tidak berhasil cair. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kamu peserta BPJamsostek yang hendak mencairkan tabungan Jaminan Hari Tua, sehingga tidak mengalami kegagalan.

Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Membuat Klaim Dana JHT BPJS TK Kamu Gagal"