Cara Baru Mencairkan Uang JHT Secara Online Tahun 2020 Dengan Sistem LAPAK ASIK
Peraturan baru tentang prosedur dan tata cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu klaim JHT secara online menggunakan mekanisme LAPAK ASIK. Buat kalian yang belum tahu, pengertian dari Lapak Asik adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik. Dengan metode ini, kamu bisa mengurus pencairan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu sekalipun mendatangi kantor cabang BPJSTK. Karena seluruh rangkaian proses dilakukan secara digital atau online. Mulai dari pengajuan hingga dana cair, semua bisa dilakukan dari rumah. Jadi sangat memudahkan banget!
Pelayanan claim dengan metode LAPAK ASIK ini mulai diberlakukan pada tanggal 23 Maret 2020 kemarin, demi mendukung gerakan Social Distancing dan juga Physical Distancing yang diserukan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19 di Indonesia.
Bagaimana cara dan apa saja syarat-syarat mengambil uang JHT BPJamsostek dengan sistem LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan ini?
Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Syarat dan kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mencairkan 100% saldo JHT:
- Telah berhenti bekerja dari perusahaan minimal 1 bulan.
- Masih dalam kondisi menganggur alias belum bekerja lagi di perusahaan manapun.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah non aktif.
Jika kalian telah memenuhi syarat dan kriteria di atas, berarti kamu sudah bisa mengajukan klaim atas tabungan dana JHT yang telah kamu kumpulkan sedikit demi sedikit selama masih bekerja. Namun jika ada satu saja kriteria yang belum terpenuhi, misalnya saat ini sudah gawe lagi di PT yang lain, sebaiknya cancel saja niat kamu tersebut. Karena percuma saja, pengajuan klaim kamu bakal ditolak, sehingga duit JHT tidak akan cair.
Bagi yang telag memenuhi syarat, berikut tahap demi tahap proses pencairan dengan mekanisme LAPAK ASIK BPJSTK:
1. Siapkan email, aplikasi WhatsApp dan no telepon.
Karena pengajuannya akan menggunakan sistem LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang mana seluruhnya rangkaiannya akan diproses secara atau online, kamu harus punya email, no WhatsApp serta nomor hape yang semuanya harus masih aktif.
2. Registrasi Antrian Online
Buka website antrian online BPJSTK yaitu: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa juga buka aplikasi BPJSTKu, kemudian pilih menu ANTRIAN ONLINE. Silahkan isi formulir antrean online dengan data-data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu. Mulai dari NIK, no KPJ, Nama lengkap, no HP/Wa, email, pilih wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal pengajuan klaim hingga jam pengajuan klaim yang kamu inginkan.
3. Email Konfirmasi dari BPJamsostek
Kalau sudah sukses mendaftar antrian online, kamu akan dapat kiriman email dari BPJS Ketenagakerjaan. Berisi data diri kamu, alamat email kantor cabang pencairan, dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode. Juga petunjuk tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses klaim dana JHT.
4. Mengisi Formulir F5
Silakan unduh formulir F5 atau formulir pengajuan klaim JHT yang terdapat pada email balasan dari kantor cabang pengajuan atau ada juga di halaman muka website antrian online. Isi data-data diri yang diminta dengan lengkap dan benar. Setelah diisi jangan lupa ditandatangani.
5. Scan Dokumen Persyaratan Claim
- JHT KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP elektronik atau e-KTP.
- Buku rekening tabungan pribadi.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/
- Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
- Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang dimiliki di atas 50 juta.
- Foto diri tampak dari depan.
- Formulir F5 yang telah diisi dan ditandatangani.
- Barcode antrian online
Seluruh berkas-berkas di atas silahkan discan dengan ukuran maksimal 1 MB untuk setiap file. Bisa dengan discan sendiri menggunakan aplikasi scanner yang bisa diunduh di Google Play, atau ke toko alat tulis ataupun ke warnet. Ingat, ukuran filenya tidak boleh lebih dari 1 megabyte untuk masing-masing dokumen.
6. Kirim Dokumen ke Email Kacab
Setelah semua dokumen discan, langsung saja kiriman ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang kamu pilih pada saat mendaftar antrian online, yang alamat emailnya telah diberikan di email konfirmasi.
Format subjek emailnya: ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ Silahkan diganti dengan tanggal kedatangan kamu, nama lengkap kamu dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) kamu.
Di badan email, cantumkan data diri kamu mulai dari Nama Lengkap, NIK, Email, No handphone dan Tanggal kedatangan. Sementara untuk seluruh file scan berkas-berkas persyaratannya, silahkan dilampirkan dalam attachment.
7. Verifikasi Data Oleh Kacab BPJS TK.
Setelah data diri dan dokumen persyaratan pencairan tunjangan JHT terkirim, pihak kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa dan memverifikasi data-data kamu.
8. Dihubungi Petugas BPJSTK
Jika dokumen yang kamu kirimkan lengkap sesuai aturan, serta data-datanya cocok antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, dijamin akan lolos verifikasi. Jika lolos maka akan dihubungi pihak kantor cabang melalui Video call WhastApp, email, SMS. Harus kamu sendiri yang menerima video call tersebut. Gak boleh orang lain.
Karena wajah kamu akan dicocokkan dengan foto yang sebelumnya telah kamu kirimkan di email. Selain itu kamu juga akan sedikit diwawancarai dengan beberapa pertanyaan sederhana seperti siapa nama ibu kandung, di perusahaan mana terakhir bekerja, gaji terakhir berapa.
9. Menunggu Dana JHT Cair
Setelah melewati semua rangkaian di atas, terakhir kamu tinggal menunggu uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) kamu mencair dan masuk ke dalam rekening. Dengan estimasi waktu sampai cair sekitar 7 hari kerja. Di luar hari Sabtu dan Minggu, di mana pada hari weekend tersebut bank tidak beroperasi.
Itulah tahap demi tahap mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tahun 2020 menggunakan layanan LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK. Keseluruhannya dilaksanakan secara online tanpa kontak fisik sehingga aman dari penyebaran virus Corona Covid-19.
Akan tetapi jika mengalami kegagalan pada tahap pengiriman scan dokumen persyaratan klaim, kamu boleh datang langsung ke kantor cabang BPJS TK yang kamu pilih ketika mendaftar antrian online, dan sesui jadwal yang kamu peroleh pada saat registrasi. Dengan membawa semua dokumen persyaratan mengambil uang JHT yang asli dan fotokopi.
Di tengah pandemi virus Corona saat ini, ada sedikit perubahan jam operasional kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Jika sebelumnya beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat, untuk saat ini hingga waktu yang belum ditentukan, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani mulai pukul 09.00 sampai 15.00 waktu setempat. Jadi pastikan datang pada jam buka dan disesuaikan dengan antrian online yang telah berhasil kamu booking.
Nanti setibanya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan dicek suhu tubuh oleh petugas sekuriti. Jika suhu tubuh kamu di bawah 37,5° C, kamu akan diarahkan untuk cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan, baru kemudian melanjutkan proses pencairan. Tapi, apabila ternyata suhu tubuhmu lebih dari 37,5° C, kamu akan disuruh kembali pulang. Dan sebaiknya kamu melakukan karantina mandiri di rumah.
Bagi yang bisa melanjutkan, petugas akan memeriksa kesesuaian jadwal booking antrian online. Lalu berkas-berkas persyaratan klaim dana JHT juga akan diverifikasi, setelah itu dimasukkan ke dalam drop box menunggu untuk nantinya akan diverifikasi kesesuaian data-datanya. Selanjutnya kamu dipersilahkan pulang. Apabila dokumen-dokumen kamu lolos verifikasi, nanti pihak kantor cabang akan mengabari kamu lewat WhatsApp, email atau SMS. Setelah itu tinggal menanti dana JHT cair masuk ke rekening.
Demikian prosedur mengklaim uang JHT Jamsostek atau BPJS TK tahun 2020 di tengah pandemi Corona ini secara online menggunakan layanan LAPAK ASIK BPJamsostek. Jika ada pertanyaan atau keluhan seputar proses pencairan dana JHT, kamu bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor telepon (021) 175. Terima kasih, tetap jaga kesehatan dengan sebaik mungkin, dan semoga wabah Corona yang tengah melanda dunia ini segera selesai! Amin.
Pusing masih ribet
BalasHapus