Tentang Blog
BPJSiana adalah sebuah blog yang menyajikan berbagai informasi seputar 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada di Indonesia.
Yang pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau yang saat ini telah berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Dan yang kedua, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dua asuransi milik pemerintah tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan sosial kepada para pesertanya.
Untuk diketahui, menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Baik orang kaya, masyarakat kurang mampu, karyawan perusahaan, pekerja mandiri, orang tua, kawula muda, anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir juga harus diikutsertakan. Dengan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, peserta bisa berobat gratis mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap di Rumah Sakit.
Sementara untuk BPJamsostek, juga wajib diikuti oleh orang yang bekerja pada pihak lain atau biasa disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di wilayah NKRI lebih dari 6 bulan, juga wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau sering disebut Bukan Penerima Upah (BPU) memang tidak wajib. Tapi tentunya tetap perlu menjadi peserta agar mendapat jaminan dan perlindungan seandainya mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kematian akibat kecelakaan kerja.
Nah, lewat weblog sederhana ini, kami akan berupaya menyajikan berbagai info terkait dua badan perlindungan sosial tersebut. Harapan kami, semoga kehadiran blog BPJSiana ini bisa menjadi sumber informasi bagi teman-teman yang telah menjadi peserta, maupun yang baru berencana mendaftar di kedua asuransi milik pemerintah tersebut.
Terima kasih, dan selamat membaca.
Untuk diketahui, menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Baik orang kaya, masyarakat kurang mampu, karyawan perusahaan, pekerja mandiri, orang tua, kawula muda, anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir juga harus diikutsertakan. Dengan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, peserta bisa berobat gratis mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap di Rumah Sakit.
Sementara untuk BPJamsostek, juga wajib diikuti oleh orang yang bekerja pada pihak lain atau biasa disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di wilayah NKRI lebih dari 6 bulan, juga wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau sering disebut Bukan Penerima Upah (BPU) memang tidak wajib. Tapi tentunya tetap perlu menjadi peserta agar mendapat jaminan dan perlindungan seandainya mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kematian akibat kecelakaan kerja.
Nah, lewat weblog sederhana ini, kami akan berupaya menyajikan berbagai info terkait dua badan perlindungan sosial tersebut. Harapan kami, semoga kehadiran blog BPJSiana ini bisa menjadi sumber informasi bagi teman-teman yang telah menjadi peserta, maupun yang baru berencana mendaftar di kedua asuransi milik pemerintah tersebut.
Terima kasih, dan selamat membaca.
Posting Komentar untuk "Tentang Blog"