Cara Mudah Mencairkan Uang JHT Jamsostek di Bank Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan saldo JHT BPJS TK lewat bank yang berkerjasama dengan pihak Jamsostek ini, bisa teman-teman jadikan alternatif selain dari mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-klaim JHT, maupun mengambil dana JHT secara langsung dengan mendatangi kantor cabang Bpjs Ketenagakerjaan di sekitar tempat tinggal kamu.
Dari ketiga cara tersebut, baik pencairan online maupun offline semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Klaim langsung di kantor cabang, meski menjadi metode yang paling banyak dilakukan orang, tapi antriannya kadang-kadang bikin pengen berkata kasar. Sementara kalau mengurus mencairkan secara online menggunakan layanan e-Klaim JHT, sistemnya masih suka error sehingga nggak bisa dipakai buat meng-upload berkas persyaratan yang telah di-scan.
Maka dari itu, nggak ada salahnya kamu coba mencairkan tabungan JHT kamu dengan cara lain, yaitu lewat bank rujukan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana sih prosedur mencairkan dana JHT melalui bank itu? Berikut ini penjelasannya.
Hal paling penting sebelum menarik tabungan Jaminan Hari Tua kamu melalui bank adalah mengetahui dulu bank apa yang bekerja sama dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah kamu, Gaes. Karena gak semua bank. Hanya bank-bank tertentu saja biasanya bank-bank pemerintah atau bank BUMN gitu.
Selain itu, dalam setiap kantor BPJS TK biasanya cuma bekerjasama dengan satu bank saja. Dan bisa saja, antara kantor BPJS Ketenagakerjaan yang satu dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya menggunakan bank yang berbeda. Tergantung kebijakan kantor cabang setempat.
Nah, untuk mengetahui bank apa yang bekerjasama, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat dimana kamu akan mengurus klaim JHT. Nanti pihak bpjs TK akan merekomendasikan bank tertentu. Selain itu, kedatanganmu bukan sekedar untuk mengetahui informasi bank rekanan, tapi juga sekaligus untuk meminta formulir klaim JHT, surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi, dan formulir ceklis kelengkapan berkas. Yang nantinya kamu isi untuk diserahkan ke pihak bank untuk diperiksa. Untuk surat pernyataan jangan lupa ditandatangani di atas materai rp 6.000.
Jangan lupa siapkan semua berkas dokumen persyaratan pencairan JHT. Sudah tau kan? Baik aku ingetin deh berkas-berkas persyaratannya:
- KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
- KTP elektronik asli beserta salinannya.
- Fotokopi Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi beserta salinannya.
- Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kalau saldo JHT kamu lebih dari Rp 50.000.000.
Dan khusus untuk berkas nomor 5, yaitu buku rekening bank, harus menggunakan rekening bank yang sesuai dengan bank yang akan kamu gunakan untuk mengurus pencairan JHT. Contoh! Yang direkomendasikan bpjs ketenagakerjaan adalah bank BJB, maka rekening yang kamu pakai wajib rekening bank BJB. Nggak usah khawatir kalau belum punya, karena nanti pihak bank pasti akan membuatkan buku rekening baru atas nama kamu.
Jangan lupa juga dengan syarat dan ketentuan untuk bisa mengambil uang JHT bpjs ketenagakerjaan 100%.
- Sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan.
- Belum bekerja lagi pada perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu atau status kepesertaan Jamsostek harus sudah benar-benar non aktif.
Oh ya, jangan lupa juga dengan berkas tambahan jika kamu mencairkan JHT dengan kondisi khusus tertentu seperti ini:
- Kalau kamu berhenti bekerja per 1 September 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Kalau berhenti kerja karena sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
- Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.
- Bagi peserta yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
- Untuk yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.
Setelah semua formulir diisi, berkas persyaratan lengkap, syarat dan ketentuan juga sudah terpenuhi, silakan mendatangi bank yang telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan kepada security bank atau Costumer Service bahwa kedatangan kamu adalah untuk mencairkan uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Bukan untuk merampok Bank.
Dana JHT biasanya akan masuk ke rekening kamu paling telat 7 hari sejak proses pengajuan klaim. Jika sudah seminggu saldo JHT belum juga cair, silahkan menghubungi pihak bank atau kantor BPJS Ketenagakerjaan di mana kamu mengurus klaim.
Intinya seperti itulah tata cara mencairkan saldo JHT via bank yang kerjasama sama BPJS Ketenagakerjaan. Kelebihannya mungkin tingkat antriannya nggak sepadat kalau mencairkan langsung di kantor BPJS TK. Kekurangannya hanya bank-bank tertentu saja yang mendukung layanan ini, jadi pilihannya terbatas. Udah gitu peserta masih harus ke kantor BPJS TK dulu untuk menanyakan bank apa yang bisa digunakan. Jadi tetap menelan banyak waktu juga.
Apapun itu, nggak ada salahnya untuk teman-teman coba. Good luck!
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Mencairkan Uang JHT Jamsostek di Bank Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan"