Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI-JK, PPU, PBPU dan BP

Ada 4 jenis atau kategori peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terdiri dari peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan), peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta Bukan Pekerja (BP). Lewat postingan ini, admin akan menjelaskan perbedaan dari empat kategori kepesertaan di atas.

Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau sering disebut BPJS Kesehatan, merupakan asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali. Tua, muda, anak-anak, kaya, miskin, orang kota, warga desa, pekerja keras, pemalas, pengangguran dan lain sebagainya semuanya wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan!

Semangat gotong royong BPJS KESEHATAN

Termasuk kamu yang statusnya karyawan perusahaan. Meskipun sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga tetap wajib untuk ikut BPJS Kesehatan dan membayar iurannya. Tapi mudahnya bagi yang berstatus karyawan, keikutsertaan pada BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab perusahaan. Perusahaan yang mendaftarkan dan juga menanggung sebagian besar iurannya. Intinya semua rakyat Indonesia, selama nyawa masih dikandung badan, wajib gabung menjadi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola BPJS Kesehatan. Seseorang baru dinyatakan gugur kewajiban menjadi peserta jika telah menikah dunia.

Bahkan Warga Negara Asing (WNA), yang telah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan, juga wajib terdaftar menjadi peserta. Hal ini sesuai pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial, dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan melibatkan partisipasi dari semua pihak mulai dari masyarakat, pemerintah, fasilitas kesehatan (faskes), tenaga medis, badan usaha/perusahaan, dan stakeholders yang lainnya. Dengan menganut sistem gotong royong, di mana mana peserta yang sehat menolong peserta yang sakit.

Maka dari itu, agar prinsip gotong royong tersebut berjalan dengan baik, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan ikut serta menjadi peserta BPJS Kesehatan dan rutin membayar iuran bulanannya, sehingga dana yang tersedia bisa cukup untuk membiayai peserta-peserta yang sakit. Artinya program asuransi BPJS Kesehatan ini bisa lancar jika jumlah peserta yang sehat jauh lebih banyak dari peserta yang sakit.

Dan berikut jenis-jenis atau kategori kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tercantum di dalam website resminya:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)


Pengetian peserta BPJS Kesehatan PBI-JK adalah peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD. Peserta PBI-JK terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:


a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.

  1. PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
  2. PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta


b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

  1. BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
  2. BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung


Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya sebagai berikut:

1. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.

2. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3. Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  • Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
  • Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Itulah pembagian jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Kamu termasuk dalam kelompok yang mana nih?

Posting Komentar untuk "Mengenal Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI-JK, PPU, PBPU dan BP"