Cara Cek dan Mengetahui Apakah Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan Dari Pemerintah Bagi Kamu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ada syarat dan kriteria tertentu agar pekerja dapat bantuan dana 600 ribu rupiah tiap bulan dari pemerintah. Karena meskipun bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi pekerja, tapi faktanya tidak semua karyawan bisa mendapatkannya. Hanya pegawai-pegawai yang masuk kriteria dan memenuhi persyaratan saja yang bakal diberikan bantuan. Hal tersebut semacam untuk menyeleksi pekerja-pekerja mana yang layak dan berhak memperoleh bantuan finansial sebesar 600k ini.
Perlu kalian ketahui, bantuan uang Rp 600 ribu tersebut berupa subsidi gaji, yang akan diberikan tiap bulan tapi hanya selama 4 bulan saja ya, gaes. Hanya sementara untuk empat purnama saja. Jadi tidak berkelanjutan apalagi permanen selamanya. Rencananya bantuan dana tersebut akan mulai disalurkan pemerintah pada bulan September, hingga untuk bulan Desember tahun 2020 ini. Namun tidak akan diberikan tiap bulan, melainkan akan dibayarkan setiap dua bulan sekali atau dalam dua tahap. Itung-itungannya begini, subsidi gaji 600 ribu perbulan selama 4 bulan, yang jika ditotalkan jumlahnya Rp 2.400.000 tersebut, akan disalurkan dua tahap. Jadi dalam setiap tahap, pekerja akan langsung menerima bantuan untuk 2 bulan, sehingga besarnya 1.200.000 rupiah. Kalau dalam dunia kerja istilahnya dirapel. Uang akan dibayar cash dengan cara ditransfer ke rekening tabungan masing-masing pekerja.
Cara Mencairkan JHT 30% Untuk Biaya Perumahan dan 10% Untuk Persiapan Pensiun Bagi Peserta BPJS TK Yang Masih Bekerja
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli pekerja beserta keluarganya, sehingga diharapkan geliat ekonomi di tengah masyarakat bisa lebih baik yang memang cukup berdampak akibat pandemi virus Corona Covid-19 yang belum berakhir hingga sekarang ini.
Dan berikut syarat dan ketentuan serta cara supaya kamu yang berstatus karyawan mendapatkan bantuan uang perbulan sebesar rp 600 ribu selama empat bulan dari pemerintah Jokowi.
Persyaratan dan Kriteria Pekerja Yang Akan Mendapat Bantuan Dana Rp 600.000 Perbulan
- Bukan pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bukan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Bukan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)
- Bekerja di perusahaan swasta
- Peserta aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK)
- Bergaji di bawah Rp 5.000.000 per bulan
- Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri
Cara Cek Apakah Pekerja Termasuk Dapat Bantuan Uang Sebesar 600 Ribu Setiap Bulan
Cara mengetahui dan mengecek apakah kamu beruntung menjadi salah satu pekerja yang bakal memperoleh bantuan finansial tersebut tentunya dengan melihat ke diri kamu sendiri. Apakah masuk dalam kriteria dan persyaratan di atas. Jikalau kamu seorang karyawan di perusahaan swasta, dengan penghasilan kurang dari 5 juta tiap bulan, serta status kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, maka kamu berhak mendapatkan bantuan sosial enam ratus ribu sebulan tersebut.
Tapi jika kamu bukan pekerja swasta, dalam hal ini bekerja di pemerintahan misalnya PNS, pegawai BUMN, aparat TNI dan personil kepolisian, maka kamu tidak termasuk yang akan diberikan BLT 600 ribu. Meskipun kamu karyawan swasta, tapi kalau upah kamu dalam sebulan sudah lebih 5 juta, kamu juga nggak akan diberikan bantuan ini. Dan walaupun kamu bekerja di perusahaan swasta dengan pendapatan tidak sampai 5 juta, kamu juga tidak akan diberi bantuan apabila kamu bukan peserta BP Jamsostek yang masih aktif.
Dalam memberikan bantuan uang 600 ribu untuk pekerja ini, pemerintah menggunakan data karyawan yang terdaftar di BPJS TK. Nanti setiap peserta akan divalidasi data-datanya. Apakah masih bekerja di perusahaan swasta, apakah kepesertaannya masih aktif, dan apakah gajinya di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan PT ke BPJS Ketenagakerjaan. Itulah penyebab kenapa hanya pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat subsidi gaji ini.
Nah buat kamu buruh di sektor swasta, sudah menjadi peserta BPJS TK, serta bergaji kurang dari 5 juta, mungkin kamu perlu cek status kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan masih atau tidak, dan apakah upah kamu yang dilaporkan perusahaan ke BPJamsostek kurang dari 5 juta atau lebih. Tindakan ini untuk memastikan kamu bakal menjadi salah satu pekerja yang memperolah bantuan sosial 600 ribu per bulan tersebut.
Cara ceknya cukup gampang. Kamu bisa menggunakan aplikasi BPJSTKu yang tersedia di Google Playstore. Jika kamu belum memilikinya, kamu bisa mengunduh kemudian registrasi akun BPJSTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Instal aplikasi BPJSTKU dari Google Play atau App Store.
- Buka aplikasi BPJSTKU.
- Klik PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU.
- Atau Klik LOGIN, kemudian pilih Buat Akun Baru.
- Masukkan Alamat Email aktif.
- Buka e-mail dan masukkan PIN verifikasi.
- Pilih Jenis Kepesertaan PU (Penerima Upah).
- Masukkan Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan NIK sesuai dengan yang ada e-KTP.
- Tulis nomer peserta BPJS Ketenagakerjaan/KPJ.
- Submit nomor handphone aktif anda.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS.
- Buat kata sandi minimal delapan karakter. Selesai!
Nah cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu masih aktif atau tidak di aplikasi BPJSTKU tersebut, silakan kamu login dulu menggunakan email dan kata sandi yang telah kamu buat tadi saat registrasi. Ketika sudah masuk dan berada di halaman utama aplikasi BPJSTKU, klik menu KARTU DIGITAL. Kemudian di layar akan tampil gambar Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, klik saja tepat pada gambar kartu tersebut. Selanjutnya di monitor akan terpampang berbagai informasi kepesertaan kamu pada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk info status kepesertaan kamu.
Di situ juga terdapat informasi upah terakhir kamu. Jadi jika di sana tertulis upah terakhir kamu kurang dari 5.000.000, serta kepesertaan kamu juga masih aktif, berarti kamu berhak memperoleh tambahan gaji 600 ribu sebulan selama 4 bulan ini.
Cara Daftar atau Mengajukan Agar Mendapatkan Bantuan Sosial Rp 600.000 Perbulan
Jika kamu memenuhi syarat dan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan keuangan 600 ribu perbulan selama empat bulan ini, segera konfirmasi no rekening tabungan kamu ke HRD perusahaan tempat kamu bekerja. Rekening bank tersebut wajib atas nama kamu sendiri. Tidak boleh menggunakan rekening tabungan orang lain. Hal ini untuk memastikan dana bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak. Jadi kalau kamu belum punya rekening, segera bikin rekening di bank yang ada di daerah kamu. Bank-nya bebas boleh bank apa saja.
Nantinya no rek kamu tersebut oleh HRD perusahaan akan diteruskan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk kemudian divalidasi dengan data-data kepesertaan kamu yang tercatat di BPJAMSOSTEK. Proses validasi ini untuk memastikan kamu memang masih peserta aktif serta berpenghasilan di bawah 5 juta sesuai upah yang oleh dilaporkan perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Terbaru Membuat Akun Aplikasi BPJSTKu Untuk Peserta BPJS Ketenenagakerjaan Segmen PU
Demikianlah cara mengetahui apakah seorang karyawan termasuk yang mendapat bantuan uang perbulan 600.000 dari pemerintah selama empat bulan, beserta syarat dan tata cara mendaftar untuk memperoleh subsidi gaji tersebut. Jangan lupa bagikan informasi ini ke sosial media baik Facebook, Twitter, maupun WhatsApp yang ada di bawah artikel ini agar teman-teman pekerja yang lain mengetahui kabar ini.
Posting Komentar untuk "Cara Cek dan Mengetahui Apakah Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan Dari Pemerintah Bagi Kamu Peserta BPJS Ketenagakerjaan"