Cara Mengetahui Berapa Jumlah Uang Iuran ke BPJS TK/Jamsostek Dalam Setiap Bulan
Bagaimana cara menghitung uang iuran kita yang dibayarkan disetorkan kepada BPJS TK (Jamsostek) per bulan? Pasti ada di antara teman-teman peserta Bpjs Tk aktif yang penasaran ingin tahu persoalan itu. Soalnya itu duit kamu yang kamu dapatkan dari hasil kerja, wajar kalau kamu bertanya berapa sih gaji yang dipotong perusahaan untuk membayarkan urunan bulanan bpjs tk?
Perlu kamu ketahui bahwa, dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang ada, nggak semua iurannya diambil dari upah kamu. Ada yang bayarnya patungan antara pihak perusahaan (permberi kerja) dan kamu sebagai tenaga kerja. Ada yang full dibayari perusahaan tanpa memotong gaji kamu.
Rinciannya iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), dana iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), iurannya dibayar gotong royong antara pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja (karyawan) dengan memotong sedikit gaji tenaga kerja.
Oh iya, di artikel ini cuma akan membahas besaran iuran untuk peserta BPJS TK yang bekerja pada pihak lain (perusahaan atau majikan). Karena ada juga toh peserta BPJS ketenagakerjaan dari sektor pekerja mandiri. Mudah-mudahan mengenai besarnya iuran BPJS TK bagi untuk pekerja mandiri/informal/BPU (Bukan Penerima Upah), akan dibagikam kesempatan berikutnya. Ditunggu saja.
Nah untuk peserta penerima upah, seberapa besar iuran disesuaikan dengan gaji per bulan yang didaftarkan (dilaporkan) oleh perusahaan/majikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Cara menghitungannya adalah sekian persen dari upah per bulan tersebut. Semakin besar gaji semakin besar pula iuran yang disetorkan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan teman-teman lihat skema besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing program berikut ini:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk program tabungan JHT (Jaminan Hari Tua), yang merupakan produk paling populer di BPJS Ketenagakerjaan, iuran bulannya ialah sebesar 5,7% dari upah tenaga kerja per bulan. Cukup besar juga ya Gaes? Tapi tenang, soalnya iurannya dibayar bareng-bareng dengan pihak yang memperkerjakan kamu. Rincian yang 3,7% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja, sementara kamu cuma bayar 2% dan dipotong langsung dari gaji kamu.
Misalnya gaji kamu sebagai sopir pribadi perbulan Rp 10.000.000, maka iuran BPJS ketenagakerjaan kamu adalah sebesar Rp 570.000. Dengan rincian Rp 370.000 ditanggung perusahaan (majikan), dan Rp 200.000 dipotong dari gaji kamu sebagai pekerja.
Pembayaran iuran bulanan untuk tabungan JHT kamu diurus oleh perusahaan. Kamu tinggal mengontrol saja jumlah saldonya beserta hasil pengembangannya dengan cara sering-sering cek saldo JHT kamu. Dan ketika cek saldo, kamu sekaligus bisa mengetahui informasi kapan iuran terakhir kamu dibayarkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Besarnya iuran untuk program asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS TK adalah antara 0,24% sampai 1,74%, dihitung dari gaji kamu per bulan. Dan kebetulan untuk iuran JKK ini, dana iurannya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Jadi tidak ada pemotongan gaji dari kamu sebagai karyawan.
Misalnya. Misal lho ya ini. Misalnya bayaran kamu bekerja sebagai tukang ngarit di sebuah perusahaan peternakan adalah 10 juta perbulan, maka uang iuranmu ke Jamsostek adalah 24 ribu hingga 174 ribu setiap bulan. Kamu gak usah eman-eman, karena iuran untuk program JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan. Gak dipotong dari gaji kamu.
3. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian (JK) menarik iuran sebesar 0,30% dari upah kamu per bulan. Tentang siapa yang bayar, iuran Jaminan Kematian (JK) ini sama kek Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di atas, yaitu sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan/pemberi kerja. Kamu sebagai karyawan/tenaga kerja tidak akan dibebani pemotongan gaji.
Kalau gaji kamu sebagai CEO perusahaan otomotif sebulan rp 10.000.000, berarti iuran kamu untuk program asuransi Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 30.000 per bulan. Dan iuran sebesar itu sepenuhnya ditraktir oleh perusahaan. Gaji kamu aman dari pemotongan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Besarnya iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari gaji kamu dalam sebulan. Yang terdiri dari 2% disumbangkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, semetara yang 1% diambil dari upah kamu sebulan.
Misalnya nih gaji kamu sebagai mandor kawat di korporat kelapa sawit 10 juta tiap bulan, itu berarti iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan kamu sebanyak 300 ribu. Dengan perhitungan 200 ribu perusahaan yang bayar, dan 100 ribu kamu yang tanggung sendiri.
Seperti itulah besarnya dan cara menghitung jumlah iuran ke BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada masing-masing program disesuaikan dengan upah yang dilaporkan. Jadi kalau kamu join di semua empat program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JK, JP), kamu tinggal jumlahkan saja semuanya. Hasilnya itulah besarnya iuran kamu ke BPJS Ketenagakerjaan per bulan yang disetorkan perusahaan.
Ktp hilang apakah pakai surat keterangan domisili bisa mencairkan jamsostek
BalasHapus