Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mencairkan JHT 30% Untuk Biaya Perumahan dan 10% Untuk Persiapan Pensiun


Syarat dan cara mengambil pinjaman dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% terbaru 2019. Buat yang belum tahu nih, jadi selain bisa dicairkan langsung semuanya 100%, uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) juga boleh diambil sebagian dulu yaitu sebesar 10% atau 30%. Dengan rincian klaim JHT 10% untuk persiapan pensiun, dan pencairan JHT 30% untuk dana perumahan.

Tapi pencairannya hanya boleh dipilih salah satu saja, terserah mau yang 10% atau yang 30%. Nggak boleh dua-duanya. Jadi kalau sudah pernah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka kamu tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, dan itu baru bisa dilakukan ketika kamu sudah berhenti bekerja minimal sebulan, atau ketika kamu sudah memasuki usia pensiun (57 tahun), atau jika kamu mau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau ketika mengalami cacat berat permanen, atau meninggal dunia.
Pencairan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30%
Syarat dan ketentuan untuk bisa mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30%.
  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, artinya kamu masih bekerja di perusahaan.
  • Belum berusia 57 tahun.
  • Belum pernah mencairkan JHT sebagian.
  • Perusahaan tempat kamu bekerja tertib mambayar iuran, tidak ada tunggakan iuran yang belum disetorkan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS TK/Jamsostek Tanpa KTP Elektronik

Dokumen atau berkas persyaratan yang harus dibawa dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30%.

Untuk pengajuan pencairan JHT sebanyak 10%:
  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.
  6. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
  7. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  8. Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.

Untuk pengajuan pencairan saldo JHT sebesar 30%:
  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
  6. Membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan akad kredit dari pihak perbankan.
  7. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
  8. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  9. Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.

Itulah syarat serta dokumen yang harus dibawa untuk pencairan JHT bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Jangan lupa, pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih setengah milyar, tarif pajaknya adalah 30%.
Tapi jika kamu tidak pernah mencairkan JHT karena 10 tahun kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, hanya dikenakan pajak sebesar 5%.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Uang JHT Jamsostek di Bank Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk tata cara dan prosedur pencairan JHT 10% dan 30%, bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS TK terdekat, dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Atau bisa juga mengajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Nanti setelah pengajuan online kamu disetujui, kamu akan diundang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berkas persyaratan yang asli untuk kepentingan validasi data faktual. Setelah itu tinggal menunggu dana JHT kamu dikirim ke rekening.

Demikian saja ulasan tentang pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja di perusahaan jika sudah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mencairkan JHT 30% Untuk Biaya Perumahan dan 10% Untuk Persiapan Pensiun"