Cara Mendaftar Nomor Antrian Secara Online Untuk Mencairkan Dana JHT di Kantor BPJS TK
Cara daftar atau mendapat nomer antrian online untuk klaim uang Jaminan Hari Tua (JHT) secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Sebagaimana yang sudah blog BPJSiana bahas sebelumnya, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) atau yang dulunya dikenal dengan nama Jamsostek ini telah merilis layanan Antrian Online bagi kamu yang berencana mengurus pencairan saldo JHT secara manual dengan langsung mendatangi kantor BPJS TK.
Perlu digarisbawahi bahwa, layanan antrian on-line BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berbeda dengan mencairkan dana JHT secara online lewat layanan E-klaim JHT. Layanan booking no antrian secara online diperuntukkan bagi peserta yang akan mengajukan pencairan secara langsung di kantor BPJS TK, bukan untuk peserta yang mengurus pencairan secara online menggunakan layanan E-klaim JHT. Jadi teman-teman sobat BPJSiana yang mengajukan pencairan dana JHT via online, nggak perlu lagi registrasi no antrian online ini. Karena buat yang mengurus klaim JHT secara online, sudah disediakan nomer antrian khusus ketika tiba di kantor BPJS TK.
Sampai di sini semoga teman-teman semua paham ya. Sehingga tidak bingung lagi membedakannya. Karena selama ini masih banyak juga peserta yang mengira, kalau mengajukan pencairan secara online via layanan E-klaim JHT, juga harus registrasi no antrean on-line. Padahal tidak demikian.
Adanya layanan memesan nomer antrian secara online ini tentu sangat mempermudah peserta yang hendak mencairkan tabungan JHT secara langsung di kantor Jamsostek. Proses klaim jadi lebih cepat, mudah dan nyaman. Juga membuat waktu pencairan JHT jadi lebih fleksibel karena peserta bisa menjadwalkan sendiri kapan mau datang ke kantor BPJS TK. Jadi kamu nggak perlu lagi ke kantor Jamsostek dengan tergesa-gesa shubuh-subuh karena takut nggak mendapat no antrian. Kalau pun dapat terkadang juga masih harus antri lama menunggu panggilan. Yang paling menyedihkan yang pulang dengan tangan hampa karena no antrian habis alias nggak kebagian.
Berkat sistem booking no antrean secara online, kita bebas memilih mau datang hari apa, tanggal berapa, dan jam berapa. Yang penting pada jam dan hari kerja kantor BPJS TK yaitu dari Senin sampai Jumat, dan juga jam operasional dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, ada juga yang hingga pukul 16.00 alias jam 4 sore.
Lalu bagaimana sih tata cara, syarat dan prosedur mendapatkan atau registrasi online nomer antrian pencairan JHT tersebut?
Berikut ini langkah-langkahnya.
Yang paling penting pertama-tama sebelum registrasi, kamu perlu mencari tahu dulu apakah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya kamu tuju sudah mendukung layanan booking nomer antrian online ini atau belum. Karena saat ini belum semua kantor cabang menerapkan metode tersebut. Daftar kantor BPJS TK/Jamsostek yang sudah menerapkan sistem antrian on-line bisa kamu intip Di Sini.
Kalau kantor BPJS TK yang kamu inginkan sudah terdaftar, silakan lanjut ke langkah selanjutnya yaitu masuk ke website antrian online BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses pendaftaran. Ini dia URL-nya:
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Silahkan dicopy dan paste-kan di browser yang kamu gunakan di perangkat kamu. Pendaftaran no antrian online ini bisa dilakukan menggunakan perangkat smartphone maupun PC/Laptop. Nanti akan terbuka formulir isian seperti contoh gambar di bawah ini. Langsung saja masukkan data-data yang diminta pada form tersebut dengan lengkap dan benar.
1. Isi semua data kependudukan dan kepesertaan mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama sesuai KTP Elektronik, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan nomer handphone kamu yang masih aktif.
2. Pilih wilayah pelayanan dan kantor cabang pelayanan yang kamu inginkan. Tentu saja kacab BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mendukung layanan antrian on-line ini ya.
3. Pilih tanggal kedatangan. Jangan lupa pilihnya tanggal yang bertepatan dengan hari-hari kerja kantor BPJS TK yaitu dari hari Senin hingga Sabtu.
Dan dalam memilih tanggal, syaratnya adalah maksimal 7 hari setelah hari registrasi atau pendaftaran. Umpamanya kamu melakukan pendaftaran pada tanggal 01 Januari 2019, berarti tanggal yang bisa dipilih hanyalah dari tanggal 02 hingga 08 Januari 2019. Tidak bileh lebih dari itu.
Selain itu hari sabtu, minggu dan hari-hari libur nasional yang terdapat dalam rentang waktu 7 hari tersebut jangan dipilih, karena kantor BPJS TK tutup. Jika dalam rentang waktu 7 hari tersebut kuota sudah penuh, berarti kita tidak bisa registrasi pada hari tersebut dan bisa mencoba di hari yang lainnya.
4. Kalau sudah mendapat tanggal kedatangan, selanjutnya pilih jam kedatangan yang kamu inginkan. Terserah mau jam berapa, yang penting masih jam kerjanya kantor BPJS TK. Dan yang paling penting lagi, kuota untuk jam kamu ingini tersebut masih tersedia.
5. Isi captcha yang tertera dengan benar.
6. Jika kamu sudah yakin semua data yang diisi sudah lengkap dan benar, langsung saja klik Simpan.
7. Isi Cetak Ulang untuk mencetak ulang.
Sampai di situ tahap demi tahap proses registrasi antrian online untuk pencairan dana JHT telah rampung. Selanjutnya kamu akan mendapat kode booking atau no antrian, jadwal kedatangan dan alamat kantor BPJS TK tujuan. Seperti ini contoh yang telah berhasil mendapat antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
8. Terakhir silakan diprint out kode booking tersebut untuk nanti dibawa ke Kantor Cabang BPJS TK yang telah kamu pilih.
Kalau sudah berhasil mendapatkan no antrian, jangan lupa dengan ketentuan-ketentuan berikut ini.
- Kamu harus datang setidaknya 30 menit sebelum jam kedatangan yang kamu pilih di dalam formulir registrasi no antrian.
- Wajib menunjukkan bukti sudah melakukan registrasi no antrian secara online (kode booking).
- Kamu akan dilayani sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih pada saat pendaftaran.
- Kalau kamu tidak datang, atau terlambat hadir pada tanggal dan jam yang telah dipilih, maka no antrian online dianggap hangus. Kamu harus mendaftar ulang dari awal lagi, jika ingin kembali memperoleh kode booking antrian online.
- Harap diingat sekali lagi, layanan registrasi online ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengurus klaim secara manual di kantor BPJS TK. Kalau kamu sudah mengajukan pencairan secara online lewat E-klaim JHT, maka kamu nggak perlu lagi registrasi antrian on-line ini.
- Sebelum berangkat ke kantor BPJS TK untuk proses pencairan, pastikan semua syarat dan ketentuan untuk mencairkan dana JHT sudah terpenuhi. Pastikan juga seluruh berkas-berkas dokumen persyaratannya jangan sampai ada yang ketinggalan, baik yang asli maupun salinannya. Soalnya kurang satu berkas saja, pengajuan klaim kamu akan ditolak tanpa ampun.
Seperti itulah tata cara mendaftar nomer antrian on-line untuk pencairan saldo JHT manual di kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan manfaatkan layanan keren ini agar proses klaim bisa lebih ringkas dan pastinya lebih nyaman. Semoga berhasil. Jika ternyata justru selalu gagal karena kuota sudah penuh, bersabarlah lalu mencoba dan terus mencoba lagi di lain kesempatan hingga berhasil. Seperti itu. Iya.
Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar Nomor Antrian Secara Online Untuk Mencairkan Dana JHT di Kantor BPJS TK"