Tahukah Kamu? Sekarang Untuk Mencairkan Saldo JHT Jamsostek/BPJSTK Tidak Perlu Lagi Membawa Dokumen Ini
Sejak diberlakukannya peraturan pemerintah no 46 pada September tahun 2015 lalu, salah satu aturan barunya adalah peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) per tanggal 1 September 2015, wajib menyertakan fotokopi surat tembusan dari disnaker ketika mengajukan klaim saldo JHT. Tanpa membawa surat tersebut pengajuan pencairan JHT tidak akan disetujui.
Namun sekarang aturan tersebut ternyata sudah tidak diberlakukan lagi. Telah dibekukan denger-denger sudah sejak akhir tahun kemarin. Jadi saat ini, bagi kamu yang berhenti kerja secara baik-baik alias mengundurkan diri, kalau mau mengambil dana JHT sudah tidak perlu lagi ada fotokopi surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Eiits... Tapi tentu saja harus memenuhi berbagai persyaratan-persyaratan yang lain, seperti masa tunggu setelah berhenti kerja sudah lebih dari satu bulan, kartu BPJS TK sudah tidak aktif, juga belum bekerja lagi pada perusahaan ataupun tempat-tempat kerja yang mendaftarkan karyawannya pada program-program Badan Perlidungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Syarat-syarat dokumen yang lainnya tetap wajib dilengkapi:
- Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
- Foto kopi dan asli KTP elektronik (e-KTP).
- Foto kopi dan asli Kartu Keluarga (KK).
- Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi, asli beserta fotokopinya satu lembar.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT kamu jumlahnya di atas 50 juta.
Kalau persyaratan terpenuhi dan semua berkas lengkap, dijamin semua uang di saldo JHT anda bisa cair 100%. Untuk proses pencairannya bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS TK, bisa diajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT, dan juga bisa dilakukan di bank-bank tertentu yang bekerjasama dengan pihak BPJS TK. Banyak alternatif. Teman-teman tinggal pilih saja mana yang paling sreg di hati kalian.
Jadi mulai sekarang teman-teman nggak usah kuatir kalau nanti pas kamu resign dari kantor atau pabrik, pihak HRD perusahaan nggak ngasih surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Santai aja. Karena saldo tabungan JHT tetap bisa dicairkan seluruhnya alias 100%.
Tapi harap diperhatikan, perubahan aturan baru ini hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang keluar kerja karena mengundurkan diri. Sementara untuk peserta yang berhenti bekerjanya dengan sebab PHK, habis kontrak, keluar dari negara Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, dan meninggal dunia, hingga saat ini persyaratan dokumennya tetap sama.
Bagi yang berhenti kerja karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Peserta yang berhenti kerja dengan sebab sudah selesai masa kontraknya, harus melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.
Bagi peserta yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
Itulah sedikit informasi terbaru tentang perubahan berkas persyaratan pencairan JHT khusus untuk peserta yang sudah tidak bekerja karena mengundurkan diri/resign dari perusahaan. Silahkan dishare di biar teman-teman yang lain ikutan tahu informasi penting ini.
Posting Komentar untuk "Tahukah Kamu? Sekarang Untuk Mencairkan Saldo JHT Jamsostek/BPJSTK Tidak Perlu Lagi Membawa Dokumen Ini"