Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mencairkan JHT BPJS TK/Jamsostek Tanpa KTP Elektronik

Cara mengurus pencairan saldo JHT tanpa e-KTP bagi peserta Bpjs Ketenagakerjaan yang tidak atau belum mempunyai KTP Elektronik. Topik tersebut yang akan admin share di blog ini pada kesempatan yang menyenangkan ini. Mudah-mudahan informasinya nanti berguna bagi teman-teman yang sedang mencari cara bagaimana klaim JHT jika belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Sudah tahu kan, kalau salah satu peraturan utama bagi peserta yang ingin mengambil tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah wajib membawa kartu identitas berupa E-KTP asli beserta salinannya. Nggak bisa digantikan dengan kartu identitas lain misalnya SIM, kartu Indonesia pintar, kartu anggota partai Perindo, kartu kuning apalagi kartu remi. Nggak boleh! Harus kudu musti wajib kartu identitas KTP Elektronik.
 
Mencairkan JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tanpa KTP elektronik atau e-KTP
 
Alasan kenapa peserta yang akan mengklaim JHT harus membawa e-KTP adalah karena NIK yang tertera di KTP, akan digunakan untuk validasi data faktual. Biodata yang tercantum di e-KTP akan dicocokkan dengan data yang sudah tersimpan di pusat kependudukan nasional.
Baca Juga: Syarat Pencairan JHT Jika Tidak Memiliki Paklaring
Terus gimana kalau anggota Bpjs Ketenagakerjaan belum memiliki KTP elektronik? Apakah artinya nggak boleh mengambil dana JHT miliknya? Tidak bisa mencairkan duit tabungan Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya?!

Soalnya sudah menjadi rahasia umum kalau di NKRI ini membuat KTP elektrik itu sulit dan lama banget jadinya. Banyak.yang hingga sekarang belum keluar juga e-KTP nya. Tetangga aku aja mengurus pembuatan e-KTP dari tahun 2015 tapi hingga hari ini belum jadi jadi juga.

Bisa juga sebenarnya sudah punya e-KTP tapi kemudian hilang tak tentu rimbanya. Jatuh bersama surat-surat lain di dalam dompet. Hanyut terbawa banjir. Digadaikan di penggadaian. Dan berbagai penyebab yang lainnya.

Nah kalau demikian kasusnya, apakah bisa mengambil dana JHT bpjs Ketenagakerjaan tanpa KTP elektronik?

Jawabannya bisa banget! Kamu masih bisa mengambil uang JHT walau tak punya E-KTP. Pihak Jamsostek masih memberi keringanan dan dispensasi bagi peserta yang belum memiliki KTP elektronik. Tapi syaratnya harus membuat dokumen lain sebagai penggantinya.

Berkas pengganti tersebut adalah surat Resi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Jadi bagi teman-teman yang ingin mencairkan tabungan JHT tapi tidak punya KTP, silakan mendatangi kantor Disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) di daerah kalian untuk membuat resi resmi KTP elektronik.

Jika kamu sudah memegang resi resmi e-KTP dari disdukcapil, berarti kamu sudah bisa mengklaim saldo JHT kita walau tanpa KTP elektronik. Tapi tentu saja harus melengkapi berkas-berkas yang lainnya:

  1. Kartu peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli beserta foto kopi.
  2. Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
  3. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
  4. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika jumlah saldo JHT kamu mencapai 50 juta.


Dan jangan lupa berkas tambahan bagi peserta dengan kondisi khuaus seperti berikut ini:

  • Bagi yang berhenti bekerjanya karena di-PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Bagi peserta yang berhenti kerja dengan sebab habis masa kontraknya harus melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
  • Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.
  • Bagi peserta yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat.
  • Untuk yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.


Mengenai cara klaimnya bisa dipilih dari beberapa cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bisa secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS TK atau di bank-bank yang direkomendasikan pihak BPJSTK. Dan bisa juga dicairkan secara online memanfaatkan layanan e-Klaim JHT.

Baca Juga: Cara Terbaru Bikin Akun JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023

Seperti itulah tips dan cara agar bisa mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan walaupun tanpa KTP elektronik. Yaitu dengan membuat resi resmi KTP elektronik dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

1 komentar untuk "Cara Mencairkan JHT BPJS TK/Jamsostek Tanpa KTP Elektronik"

  1. Ktp suket bisa ga tp dayah di tolak terus hrus gimna padahal itu asli

    BalasHapus