Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Syarat Terbaru Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2018

Syarat dan cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua Bpjs Tk maret 2018 ini sudah disesuaikan berdasarkan peraturan baru pencairan JHT nomor 46 yang telah resmi diberlakukan mulai 1 September 2015 beberapa tahun lalu.

Yang mana salah satu perubahan besar aturannya adalah untuk klaim JHT tidak perlu menunggu masa keanggotaan mencapai 5 tahun dulu. Saat ini, berapa lama pun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu, asal sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap dan data-datanya valid, saldo JHT dijamin cair seluruhnya.
Suasana Pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Syarat dan ketentuan pencairan saldo JHT 100%.

  • Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. Baik itu karena mengundurkan diri, kontrak kerja telah selasai, atau berhenti kerja karena pemutusan hubungan kerja (dipecat)
  • Pada saat mengajukan pencairan belum bekerja lagi pada perusahaan ataupun tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program-program Badan Perlidungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
  • Kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar-benar non aktif.


Tapi pada kondisi tertentu, peserta boleh mencairkan semua uang JHT walau belum memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Kondisi tersebut antara lain:

  • Peserta yang sudah sampai pada usia pensiun (56 tahun)
  • Peserta yang akan pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali lagi.
  • Peserta yang diterima menjadi TNI/POLRI.
  • Peserta yang mengalami cacat permanen.
  • Peserta yang sudah meninggal dunia (ahli waris yang mengurus proses klaimnya).
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS TK/Jamsostek Tanpa KTP Elektronik
Berkas-berkas persyaratan BPJS TK yang harus dibawa.

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang Asli.
  2. Paklaring/Surat Rekomendasi/Surat Referensi/Surat Pengalaman Kerja/Surat Keterangan Telah Berhenti Bekerja. Wajib melampirkan yang asli dan salinannya satu lembar.
  3. KTP elektronik alias E-KTP asli dan fotokopi selembar.
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya satu lembar.
  5. Buku Tabungan asli beserta salinannya satu lembar. Buku rekening tabungan harus milik peserta yang bersangkutan, nggak boleh milik orang lain meskipun itu saudara sendiri karena nggak akan diterima.
  6. Peserta yang saldo JHT-nya di atas 50 juta wajib membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik yang asli dan fotokopinya.

Dan khusus bagi peserta yang berhenti kerja setelah tanggal 1 September 2015 karena habis kontrak dan di-PHK, selain berkas di atas juga wajib membawa dokumen tambahan berupa:

Untuk yang habis masa kontrak, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Sedangkan untuk yang dirumahkan atau PHK, wajib membawa bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Tambahan berkas juga diperlukan untuk peserta dengan kondisi khusus lainnya:

Untuk yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.

Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.

Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.

Beberapa Pilihan Cara Mencairkan JHT.

Cara mencairkan uang JHT sebenarnya ada beberapa macam. Tinggal kamu pilih mana yang menurut kamu paling cocok.

  • Pertama mengajukan pencairan via online melalui layanan e-Klaim JHT.
  • Kedua mencairkan JHT melalui bank-bank tertentu yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan.
  • Dan yang ketiga seperti yang dibahas kali ini, yaitu mencairkan dana JHT lewat cara lama dengan datang langsung ke kantor BPJS TK.
Prosedur Pencairan JHT Langsung di Kantor BPJS TK.

Silahkan datang ke kantor BPJS TK yang kamu inginkan. Nggak harus sesuai dengan alamat di KTP ataupun di Kartu Keluarga. Cari aja kantor Jamsostek yang paling dekat sama rumah kamu. Soalnya sistem operasional BPJS Ketenagakerjaan sudah online, jadi layanannya bisa diproses di kantor cabang manapun di seluruh Indonesia. Enak kan?

Tapi tentu saja lamanya proses pencairan nggak akan sama antara kantor yang satu dengan kantor yang lainnya. Tergantung dari kepadatan dan antrian orang yang mengurus klaim JHT di kantor itu. Biasanya di kota-kota besar, ada lebih dari satu kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jadi usahain mendapat kantor cabang yang tidak ramai supaya pencairan selesai dalam satu hari.

Dalam mengurus pencairan saldo JHT, kamu wajib datang sendiri ke kantor BPJS TK. Bukan berarti nggak boleh ada yang menemani kayak jomblo bahagia gitu. Maksudnya datang sendiri adalah proses pencarian harus dilakukan oleh peserta yang bersangkutan. Nggak boleh diwakilkan. Pencairan baru boleh diwakilkan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan peserta yang sudah mati.

Proses pencairan JHT meliputi mengambil nomor antrian dan formulir klaim JHT, kemudian mengisi formulir tersebut, ceklis kelengkapan berkas, kemudian memasukkan semua berkas ke dalam box yang telah disediakan. Nanti kita akan dipanggil menghadap Costumer Service sesuai nomor urut antrian. Pemanggilan tersebut untuk proses validasi semua berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.

Setelah itu kamu sudah diizinkan pulang karena proses administrasi telah rampung. Tinggal menunggu saldo tabungan uang Jaminan Hari Tua milikmu cair dan dikirim ke rekening kamu. Uang biasanya akan meluncur ke rekeningmu dalam waktu 2 hingga 5 hari. Jika dalam seminggu uang JHT belum juga nyampai, hubungi kembali saja kantor BPJS TK tempat kamu mengurus pencairan.

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Terbaru Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2018"